Lintas Mengabarkan

Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar Narkoba

PADANG LAWAS – Satnarkoba berhasil menangkap pengedar narkoba di Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas pada Rabu (31/01/2023) pukul 17.00 Wib.

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika SIK, Kamis (01/02) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH mengatakan telah mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Bulu Sonik Kec Barumun.

Kedua pelaku asalah ABD (23) Ling IV Kel Pasar Sibuhuan dan FAN (22) Tahun Ling VI Kel Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonik, tepatnya di Cafe Kebun Jaya sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut KBO Satnarkoba IPDA Eben Pakpahan bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah melihat pelaku sedang melaksanakan transaksi narkoba di tempat tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku ABD dan FAN.

Pada saat pelaku diamankan berhasil mengamankan, 6 buah paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram, 2 unit Handphone merk Vivo hitam dan Oppo warna ungu, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, uang tunai Rp 307.000.

“Kedua pelaku ABD dan FAN bersama barang bukti kita amankan ke Satnarkoba untukmempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya “pungkasnya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.