INDRAPURA – Polsek Indrapura berhasil meringkus terduga pelaku penjual Narkotika jenis sabu, Jumat (12/01/2024) sekira pukul 18.30 wib di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras kabupaten Batubara provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH mengatakan keberhasilan Tim opsnal Polsek Indrapura berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, dimana pada hari Jumat (12/01/2024) sekira pukul 18.30 wib dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki dewasa di duga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Tanpa menunggu waktu, Kapolsek Indrapura langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus SH segera mengecek TKP bersama team, sampai di TKP tanpa adanya perlawanan lelaki dengan ciri ciri yang di infokan masyarakat berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Indrapura.
Pelaku berinisial RAT (27), dari penggeledahan terhadap terduga pelaku di temukan 2 paket narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku didalam kamar rumahnya dan barang bukti lainya seperti 1 klip paket ukuran sedang berisikan sabu, 1 klip paket ukuran sedang berisikan sisa narkotika jenis sabu, 10 klip plastik kecil bekas sabu dan 1 pipet bekas sabu. Kesemua barang bukti tersebut di akui pelaku benar miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang buktinya di boyong ke Mapolsek Indrapura
Ketika hal ini di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP A. Sagala, Sabtu (13/01/2024), dirinya membenarkan hal tersebut. “Ya benar, pelaku dan barang buktinya sudah di amankan di Polsek Indrapura. Selanjutnya nanti akan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara.” Pungkasnya.(*)