Lintas Mengabarkan

Predator Anak Dibekuk Polsek Seulimeum

JANTHO – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum telah mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (Inces).

Tersangka Y (46) merupakan salah satu warga Kecamatan di Aceh Besar. Saat ini, korban SN (14) hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku pada tanggal 28 Oktober 2023. Ucap Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH. Senin (30/10).

Menurut keterangan di kepolisian, pelaku sudah melakukan bejatnya sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.

Saat ini pelaku telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.