BELAWAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 1 orang bandar (BD, red) narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah Idris Sani Als Idris (32) Wiraswasta, merupakan warga Jln Platina IV Paya Rumput t Kel. Titi Papan Kec. Medan Labuhan. Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Muhammas Abdi Harahap SH. Minggu (7/1).
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu total berat 1,00 grm bruto, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang hasil penjualan Rp. 155.000. Pungkasnya.
AKP Abdi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan Masyarakat tentang maraknya jual beli narkotika jenis sabu di Jln Platina IV Paya Rumput Kel. Titi Papan Kec. Medan Labuhan Kota Medan yang dilakukan oleh Idris.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 22.30 Wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan undercover buy kepada pelaku. Ketika pelaku hendak memberikan sabu kepada petugas maka petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Ketika pelaku akan di bawa oleh petugas, dihalangi oleh istri dan anaknya sehingga mengundang perhatian warga setempat dan kenderaan yang melintas sehingga menimbulkan kemacetan.
Dan pada saat hendak memboyong pelaku sempat mendapatkan perlawanan dari masyarakat berupa lemparan batu dan mercon sehingga pihak kepolisan terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara. Tegasnya.
Selanjutnya datang Pamenwas berikut personil dari piket fungsi untuk membubarkan warga dan pelaku berhasil di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lanjut. Tandasnya.(asen)