Lintas Mengabarkan

Semua Bukti Persidangan Menyatakan Kopral M Berada di TKP Penemuan Senpi, PH Godol : Bebaskan orang tidak bersalah

PANCURBATU – Team kuasa hukum terdakwa kepemilikan senjata api terdakwa Edi suranta Gurusinga (Godol) menyebut jika saksi persidangan “Kopral Dua Mirwansyah” berada di lokasi penemuan senjata api (Senpi) saat team gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan di Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (13/3). Hal ini dikuatkan dengan bukti-bukti yang diperoleh team kuasa hukum terkait keterlibatan Kopral Dua Mirwansyah atas kepemilikan senpi tersebut.

“Ya, ada empat orang saksi yang melihat oknum TNI Kopral Dua Mirwansyah berada di TKP penangkapan. Selain itu, juga ada bukti-bukti lain terkait yang menguatkan jika yang bersangkutan berada di TKP,” kata kuasa hukum terdakwa Godol, Thomas J Tarigan SH MH, Suhandri Umar Tarigan SH dan Nano Eko Yuda SH kepada wartawan, Kamis (4/6).

Selain itu, lanjutnya, pihak team kuasa hukum terdakwa Godol juga telah diperiksa di Denintel maupun di Denpom. Disana, kata dia, mereka juga melihat dan membaca berita acara (BAP) di Denintel tentang pengakuan Kopral Dua Mirwansyah.

“Ditambah lagi dengan bukti sudah ada yang mengakui siapa pemilik senjata itu dan senjata itu dititipkan atau digadaikan seharga 4 juta kepada beliau. Ada juga tadi rekaman vidio interogasi Kopral Dua Mirwansyah, ia mengakui itu di gadai oleh saudara Samson. Ia juga mengakui menyampakan senpi itu dan diamankan personel Brimob. Lalu kemudian ia disatukan oleh 4 saksi ini, karena inikan berkaitan,” jelas Thomas.

Akan tetapi, sebut Thomas, ketika dipersidangan, Rabu kemarin, ia tidak mengakui itu. Bahkan, wajahnya sendiri tidak ia akui.

“Kan luar biasa. Dia tidak mau mengakui. Tapi itu hak dia tidak mengakui. Tapi sekarang semua bukti sudah mengarah siapa pemilik senpi itu,” sebutnya.

Ketika ditanya wartawan, berarti pengakuan Kopral Dua Mirwansyah tidak bisa dipercaya di persidangan yang digelar, Rabu (4/7) kemarin. Thomas menjawab tidak.

“Tidak bisa dipercaya. Padahal, ia sempat mengakui 2 foto dia saat diamankan di Denpom dan digari bahwa itu dirinya. Sekarang tidak ada ditahan. Padahal sebelum dia diantar ke Denpom, ia sempat 3 hari ditahan di Denintel sampai dia mengakui. Ada juga bukti percakapan antaran adik tedakwa dengan Kasi Intel Brimob soal keberadaan si Kopral Dua Mirwansyah ini. Jadi, biarkan saja dia tidak mau mengakui, silahkan saja. Yang jelas bukti-bukti kita sudah ada dan mengarah,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deliserdang dapat memutus kasus ini dengan hati nurani. Sebab, kata dia, semua bukti jika kliennya Godol tidak terlibat dalam kepemilikan senpi telah diberikan kepada Majelis Hakim yang terhormat.

“Bebaskan orang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Edi suranta Gurusinga (Godol), Kopral Dua Mirwansyah melontarkan pernyataan berbelit-belit hingga membuat majelis hakim bingung. Majelis hakim pun meminta agar Kopral dua Mirwansyah memberi kesaksian yang jujur.

Hal ini terpantau wartawan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang, Selasa (2/7).

Jawaban itu dilontarkan Kopral dua Mirwansyah pada saat dicecar Ketua Majelis Hakim dan Tim Penaseha Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

“Disini ada terbitan dari berita online seperti media online maupun cetak yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudara karena kasus kepemilikan senjata api,” tanya Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.

“Jadi ini apa, ini benar apa tidak memurut anda,”timpal majelis hakim menambah pertanyaan kepada saksi, Kopral Mirwansyah.

Mendengar pernyataan itu, Kopral Mirwansyah dengan lantang mengaku jika pernyataan itu tidak benar (hoax).

“Hoax itu, tidak benar,” lantang dia.

Mendengar pernyataan itu, majelis pun melanjutkan pertanyaan kepada Kopral Mirwansyah.

” Jadi, kalau itu tidak benar, Kopral Mirwansyah ditahan karena apa,” tanya hakim sembari menunjukan foto samsi Kopral Mirwansyah sedang ditahan di Denpom BB Medan.

Dengan lamban, Kopral Mirwansyah pun menjawab bahwa ia ditahan karena masalah lain.

“Itu karena saya tidak disipilin di kesatuan,”sebut dia.

Mendengar penyataan saksi Kopral Mirwansyah, majelis hakim pun tampak bingung karena pernyataan sakai berbeda dengan data yang ada di meja majelis hakim. Hakim pun berkaki-kali meminta agar saksi memberi kesaksian yang jujur. (ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.