Lintas Mengabarkan

Terima SP2HP Dari Penyidik, Korban Minta Tersangka Segera Dilimpahkan

MEDAN – Korban kasus pengrusakan, Febriana Hasibuan (55) mengaku menerima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Pentelidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Medan Tuntungan, Kamis (26/10). Surat SP2HP itu diantar langsung penyidik Polsek Medan Tuntungan.

“Sudah kami terima pak SP2HP dari penyidik Polsek Medan Tuntungan, semoga kasus ini segera selesai. Surat itu tertulis tanggal 24 Oktober 2023 kemarin,”kata korban, Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Medan Tuntungan kepada wartawan, Kamis (25/10).

Ia juga meminta, semoga tersangka dan berkas perkara segera dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.

“Karena kami tidak mau damai. Mereka sudah berulang kali mengganggu hidup kami. Lebih dari 5 kali mereka ganggu kami. Makanya saya mau kasus ini lanjut terus,”harap dia.

Bahkan, sambung dia, sebelumnya mereka sudah pernah di mediasi oleh pihak Bhabinkamtimas, Babinsa dan pihal Desa atas kasus serupa. Saat itu, para pelaku merusak mobilnya hingga cat mobil rusak.

“Kemarin itu sudah saya lapor juga, tapi diarahkan untuk mediasi. Karena dia berjanji tidak mengulangi ya sudah saya maafkan. Ehhh Malah sekarang makin parah dan menjadi-jadi,”kesal dia.

Korban kasus pengrusakan, Febriana Hasibuan (55) melaporkan Polsek Medan Tuntungan ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan tersangka pengrusakan atas jaminan kepala lingkungan. Namun pihak Propam Polda Sumut menyarankan agar kembali datang untuk buat laporan setelah 30 hari.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.