Lintas Mengabarkan

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA Dilimpahkan ke Jaksa

LANGSA – Tersangka korupsi pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang ada di wilayah Pemko Langsa sebesar Rp.15.000.000,- desa yang bersumber dari Alokasi dana desa (APBN dan APBK) T.A 2016 dan T.A 2017 telah dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa.

“Tersangka yang bernama IH, 45 seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa warga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe”, terang Kapolres Langsa AKBP Muhamadun,SH, melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad,S.Sos, Jum’at (24/11/2023).

Dijelaskan Kasat, IH diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU Kejari Langsa pada hari Kamis Tanggal 23 November 2023, sekira pukul 15.30 wib diruang Kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa yang beralamat di Jalan Teuku Chik Ditunong Gp. Jawa Kec. Langsa Kota dan diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa.

Dikatakannya, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana saat itu pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang ada dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa sebesar Rp15.000.000,- pergampong bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) T.A 2016 dan T.A 2017.

Kemudian, terhadap pengadaan Perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.

Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.

Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.

“Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing– masing kantor Geuchik sampai dengan saat sekarang ini”, ujar Kasat.

Lalu, akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda Desa tersebut sumber dana dana Desa (APBK dan APBN) T.A 2016 dan T.A 2017 terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.831.626.545. (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)

Dijelaskannya, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal IH beserta kepala BPM Kota Langsa alm. AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa IH memiliki ide dan menyampaikan kepada Kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan Aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.
dan saat itu Kepala Dinas BPM Kota Langsa mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat di Kota Langsa.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya.

Lalu saat itu pelaku menemui Kepala BPM dan terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong atau Desa di Kota Langsa memerlukan biaya Rp.15.000.000,- per Gampong.

Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA Desa yang dianggarkan di setiap Gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh pelaku.

Hal tersebut disampaikan pada saat dilakukan pelatihan penggunaan Aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016.

“Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Langsa.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.