Lintas Mengabarkan

Bupati Samosir Bersama DPRD Sahkan PERDA P-APBD 2023

 

SAMOSIR – LintasWarta.Net  Bupati Vandiko T Gultom bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda. Pengesahan ditandai penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Rabu (27/9/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir, setelah dinyatakan kuorum dengan memberikan kesempatan kepada setiap Fraksi untuk memberikan pandangan/tanggapan akhir. Pandangan akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ranperda P-APBD yang disetujui menjadi Perda memuat Pagu indikatif perangkat daerah, yaitu sebelum perubahan (APBD murni) sebesar Rp. 892.723.343.252 menjadi Rp. 959.853.767.076,- bertambah sebesar Rp. Rp. 67.130.423.824,-

Bupati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk merampungkan Ranperda P-APBD sehingga dapat disetujui dan disepakati menjadi perda.

Secara khusus terhadap pandangan dan masukan dalam pendapat akhir fraksi, Bupati menilai hal tersebut untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir menuju kearah yang lebih baik dan selanjutnya akan merumuskan seluruh pandangan yang diberikan.

Lanjutnya, bahwa persetujuan bersama menunjukkan bentuk komitmen kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Samosir,
tutup Vandiko Gultom.

Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan menyampaikan Persetujuan bersama atas Perda P-APBD telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Kami berharap kepada Pemkab Samosir agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif” tuturnya

Lanjut, Sorta E. Siahaan mengingatkan kembali agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRD dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Setelah ditetapkan menjadi Perda, disarankan agar Pemkab Samosir segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini. (JB Rumapea)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.