MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, akan gugat pemilik biliar di Medan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan tuduhan pemerasan.
Salomo Pardede akan gugat pemilik biliar di Medan itu disampaikannya di dampingi kuasa hukum, M. Hokli Lingga, kepada wartawan di Medan, Jumat (16/5/2025).
Salomo mengaku, merasa tersudut dan tartekan dengan adanya pemberitaan di medsos, karena tercemar nama baiknya. “Melalui kuasa hukum, saya akan mengadukan pelaku pencemaran nama baik saya. Ini merupakan fitnah dan saya merasa terzolimi. Kita sedang mempersiapkan gugatan,” kata Salomo.
Sementara, Hokli Lingga, menilai tuduhan oleh pemilik pengusaha biliar merupakan fitnah dan tindakan berlebihan tidak dapat ditolelir. “Pelaku akan kita adukan ke Polisi dengan pelanggaran UU ITE,” kata Hokli.
Terkait laporan pengaduan (LP) pemilik usaha biliar ke Polda Sumut atas tuduhan dugaan pemerasan mencantumkan Salomo Pardede, menurut Hokli, tuduhan itu tidak benar sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Hokli mengatakan, hingga kini kliennya belum ada panggilan dari Polda Sumut atas LP tersebut. “Kalaupun ada, kita akan kooperatif mengikuti aturan. Kita siap klarifikasi bahwa klien kita tidak pernah melakukan pemerasan,” katanya.
Hokli memgakui, ada 3 pemilik usaha biliar di Medan, yakni Xana Biliar, Hive Biliar dan Draw Shoot Biliar membuat LP ke Polda Sumut kepada kliennya dengan tuduhan tidak mendasar. (AR)