MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan desak Satpol PP segera bongkar aspal di atas trotoar yang dibangun tanpa izin dari Pemkot Medan oleh pengelola Dara Kupi. Terlebih, Dinas SDABMBK Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.
DPRD Medan desak Satpol PP segera bongkar aspal di atas trotoar itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, menjawab wartawan di Medan, Kamis (8/5/2025).
Setelah nantinya aspal itu dibongkar, Rizki, meminta meminta agar trotoar tersebut dapat di kembalikan ke bentuk semula. “Bila nanti ternyata trotoar tersebut berubah bentuk atau rusak karena proses pengaspalan yang di lakukan Dara Kupi maupun karena proses pembongkaran aspal yang di lakukan Satpol, maka Dara Kupi harus bertanggungjawab untuk memperbaiki trotoar tersebut dan mengembalikan bentuknya seperti semula,” ujarnya.
Setelah di kembalikan ke bentuk semula, Rizki, juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus mengawasi trotoar tersebut agar tidak lagi di pergunakan pengelola sebagai lahan parkir bagi kendaraan para pengunjungnya.
“Trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu bukan milik pribadi atau kelompok. Trotoar merupakan fasilitas umum yang di siapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk semula dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas politisi NasDem itu.
Ketegasan Pemkot Medan dalam mengeksekusi pelanggaran, kata legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.
“Masalah Dara Kupi ini sudah menjadi perhatian publik. Satpol PP segera menindaklanjuti SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut. Ketegasan ini di perlukan, supaya bisa menjadi contoh bagi yang lain. Silakan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, Pemkot Medan sangat terbuka untuk itu. Akan tetapi, investor juga harus mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas SDABMBK Kota Medan resmi mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan, lantaran Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar tanpa izin. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal tersebut di manfaatkan sebagai lahan parkir untuk para pengunjung.
“Kemarin Selasa (6/5/2025), SP3 untuk Dara Kupi sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak Dara Kupi tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya,” ucap Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025). (AR)