Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Fraksi PKS Minta Pemkot Medan Melakukan Digitalisasi Pajak Daerah

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) minta Pemkot Medan melakukan digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Hal ini dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan serta meminimalisir terjadinya kebocoran.

Fraksi PKS minta Pemkot Medan melakukan digitalisasi pajak dan retribusi daerah itu tertuang dalam pendapat fraksi yang disampaikan, Rudiawan Sitorus, pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Senin (4/12/2023).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Selain itu, kata Rudiawan, Fraksi PKS mengharapkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan.

Fraksi PKS, sebut Rudiawan, juga mendorong Pemkot Medan melakukan terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, kata Rudiawan, merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Hadirnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini juga dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuhkembang, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah,” harapnya.

Di ketahui, seluruh fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapat akhirnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah mendengarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, selanjutnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani berita acara pengesahan Perda. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.