Lintas Mengabarkan

Gerindra Minta Pemkot Medan Tegas Terhadap Pelaku Tak Taat Pajak

MEDAN – Fraksi Gerindra minta Pemkot Medan tegas terhadap pelaku tak taat pajak, dengan memastikan para Wajib Pajak (WP) telah memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Fraksi Gerindra minta Pemkot Medan tegas terhadap pelaku tak taat pajak itu tertuang dalam pendapat fraksi yang disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Senin (4/12/2023).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Fraksi Gerindra, kata Mulia, juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus berinovasi menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini di lakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa meningkat dan pembangunan semakin baik. “Kami berpendapat, masih ada beberapa objek memungkinkan untuk di tingkatkan, salah satunya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU),” kata Mulia.

Selain itu, sebut Mulia, Fraksi Gerindra juga meminta Bapenda bisa berkolaborasi dengan OPD lain dalam pengutipan pajak, agar realisasinya bisa semakin optimal dan menambah PAD Kota Medan. “Terpenting, pengawasan terhadap segala sumber objek pajak juga harus di tingkatkan,” katanya.

Kemudian, sambung Mulia, Fraksi Gerindra mendukung Pemkot Medan melalui OPD terkait terus menagih piutang pajak dari 2018 sampai 2022 sebesar Rp947 miliar.

Di sisi lain, tambah Mulia, Fraksi Gerindra meminta agar status warga miskin yang mendapatkan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak dalam Ranperda harus di perjelas.

“Status warga miskin dalam Ranperda Pasal 134 ayat 3 harus di perjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Yang mendapat keringanan pajak harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. Termasuk juga dengan bilal dan guru maghrib mengaji, mereka juga harus mendapatkan keringanan PBB. Ini juga harus di perjelas di dalam Perwal,” katanya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.