Lintas Mengabarkan

Legislator Medan Dukung Fatwa MUI Boikot Produk Israel

MEDAN – Legislator Medan dukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) boikot produk Israel dan afiliasinya sebagai bentuk perlawanan atas tindakan penyerangan Israel terhadap Palestina.

Legislator Medan dukung fatwa MUI boikot produk Israel itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah, menjawab wartawan di Medan, Sabtu (18/11/2023).

Masyarakat, imbau Irwansyah, kiranya tidak lagi membeli dan mempergunakan produk-produk tersebut. “Sudah saatnya masyarakat mengganti produk-produk tersebut dengan produk lokal, khususnya produk UMKM,” kata legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu.

Setidaknya, sebut Irwansyah, ada dua manfaat bisa didapatkan dengan beralih ke produk UMKM. “Pertama, ini bentuk dukungan dan rasa kemanusiaan kita terhadap saudara-saudara kita di Palestina. Kedua, ini bentuk dukungan kita terhadap para pelaku UMKM di dalam negeri, khususnya di Kota Medan. Artinya, kita bukan hanya membantu mereka yang ada di Palestina, tapi kita juga membantu masyarakat kita, yakni para pelaku UMKM. Bantu Palestina, Bantu UMKM Kota Medan,” ungkapnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan Pemkot Medan menyambut positif Fatwa MUI yang memboikot produk-produk Israel. Dengan begitu, Bobby, berharap produk lokal atau UMKM di Kota Medan bisa menjadi tuan rumah di rumah sendiri.

“Ya pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu,” kata Bobby, Senin (13/11/2023) lalu.

Meski tidak mengajak untuk memboikot produk-produk Israel secara langsung maupun berafiliasi, tetapi Bobby menegaskan sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri.

Di etahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Dengan begitu, haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun berafiliasi. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.