Lintas Mengabarkan

M Rizki Nugraha Minta Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

MEDAN – Warga Kota Medan, khususnya yang berada di Kec Medan Amplas diminta agar tak membuang sampah sembarangan.

Sebab Kota Medan sudah mempunyai Paraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang penanggulangan persampahan.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M. Rizki Nugraha SE saat Sosialisasi ke II Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (5/2/2024).

“Pemerintah punya hak mengantisipasi terkait persampahan. Sedangkan masyarakat punya tanggungjawab membersihkan sampah-sampah yang dihasilkan,” ujar Rizki.

Apalagi kata Politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini, tidak lama lagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengeluarkan paraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan Perda No 6 tahun 2015 tersebut.

Dimana sebut Rizki, salah satu poin dari Perwal ini adalah akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan

Karenanya kepada warga Kota Medan, Rizki mengingatkan untuk berhati-hati, sebab jika Perwal ini sudah di keluarkan, maka sanksipun akan diterapkan, apakah itu berupa denda atau kurungan.

“Jangan sampai kita kena sanksi denda atau kurungan hanya karena ketidakpedulian kita dengan membuang sampah sembarangan,” sebut Rizki.

Untuk diketahui Perda No 6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda.

Seperti yang disebut dalam  BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Namun sampai hari ini Pemko Medan belum juga menerapkan sanksi kepada yang melanggarnya. Hal ini mungkin karena Pemko Medan sendiri belum juga menerbitkan Perwalnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.