MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diminta tegas ambil alih asetnya yang dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga bisa di manfaatkan atau di fungsikan.
Pemkot Medan diminta tegas ambil alih asetnya oleh Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dalam pendapatnya yang disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, pada sidang paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD serta Camat di lingkungan Pemkot Medan.
Perda Barang Milik Daerah, kata Mulia, nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemkot Medan dari pihak tidak bertanggungjawab.
“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” kata Mulia.
Fraksi Gerindra, kata Mulia, berharap pengelolaan barang milik daerah ke depannya dapat di laksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemkot Medan dapat terdata dengan baik.
“Kita ingin Pemkot Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.
Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.
“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi, bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.
Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.
“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya. (AR)