Lintas Mengabarkan

Polsek Patumbak Bersama Tiga Pilar Tertibkan Pedagang dan Jukir

PATUMBAK – Tiga Pilar melaksanakan penertiban serta penindakan pelanggaran lalu lintas, parkir dan pedagang yang menggunakan badan jalan serta trotoar di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB s/d selesai di Jalan SM Raja Kec.Medan Amplas.

Turut hadir dalam kegiatan, Kapolsek Patumbak, Camat Medan Amplas, Camat Patumbak, Danramil 0201-15/DT, Danramil 0201-08/MA, Wakapolsek Patumbak, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Lantas, Kanit Binmas.

Kemudian, Panit 1 Reskrim, Panit 2 Reskrim, Panit Intel, Personel Polsek Patumbak, Personel Koramil 0201-15/DT, Personel Koramil 0201-08/MA, Kasi Trantib Kec.Medan Amplas, Lurah Kec.Medan Amplas, Kepling Kec.Medan Amplas, Sat Pol – PP Kota Medan, DisHub Kab.Deli Serdang dan DisHub Kota Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memimpin apel gabungan Tiga Pilar untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan kepada para pengendara, petugas parkir dan para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar.

Selesai melaksanakan apel, Tiga Pilar di lanjutkan dengan melaksanakan razia penertiban dan penindakan bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas.

Selanjutnya, Kapolsek Patumbak mengumpulkan para mandor angkutan kota dan memberikan himbauan agar mencari lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas pada saat mengutip iuran dan para mandor agar menyampaikan kepada para sopirnya agar tidak parkir berlapis yang dapat mengganggu arus lalu lintas di simpang Amplas.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang yang menggunakan trotoar di tertibkan oleh Kasi Trantib Kec.Medan Amplas dan petugas Sat – Pol PP Kota Medan serta Kepling di dampingi oleh Kapolsek Patumbak dan personel lainnya.

Juru Parkir yang menggunakan badan jalan sebagai lapak parkir di tertibkan oleh petugas DisHub Kota Medan serta Kapolsek Patumbak memberikan himbauan agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pungkasnya.

Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH melalui Panit II Reskrim Ipda Ellis M.M Sitorus SH MH memberikan teguran kepada jukir yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan petugas parkir membuat pernyataan tidak akan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

Apel Konsolidasi Tiga Pilar di pimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH setelah selesai melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan di sepanjang Jalan SM Raja Kec.Medan Amplas.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.