MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, apresiasi tindakan tegas Pemkot Medan atas pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya.
Rizki Lubis apresiasi tindakan tegas Pemkot Medan itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Senin (19/5/2025) saat menyaksikan langsung pembongkaran yang di lakukan. “Ini merupakan tindakan tegas sangat baik dari Pemkot Medan, patut kita apresiasi,” katanya.
Tindakan tegas ini, kata legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, harus menjadi contoh bagi para pengusaha lain di Kota Medan, agar dapat mematuhi aturan berlaku.
“Silahkan berinvestasi di Kota Medan, silahkan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemkot Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi dan berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Pantauan wartawan di lapangan, tim gabungan Pemkot Medan terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Babura melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan di lakukan sudah sesuai dengan aturan berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar oleh pihak Dara Kupi telah melanggar aturan.
Sebelumnya, kata Albena, Pemkot Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Dalam surat itu, pengelola Dara Kupi diminta untuk membongkar sendiri trotoar tersebut, namun tidak diindahkan.
“Setelah SP3 dikeluarkan, kemudian kami menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK. Hari ini kami melakukan pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” tegasnya.
Penindakan di lakukan, jelas Albena, karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009 dan di perkuat dengan Perwal No. 9 Tahun 2009. “Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda,” katanya. (AR)