Lintas Mengabarkan

Wali Kota Medan Diminta Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan

MEDAN – Legislator minta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turunkan tarif parkir tepi jalan. Hal itu dinilai sangat memberatkan di tengah sulitnya ekonomi saat ini.

Legislator minta Wali Kota Medan turunkan tarif parkir tepi jalan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, menjawab wartawan di Medan, Jumat (25/4/2025).

Memang, kata Agus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan ingin menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Begitupun, katanya, keinginan untuk mendongkar PAD itu justru membuat masyarakat Kota Medan makin “tercekik”.

“Kan masih banyak cara lain untuk meningkatkan PAD. Mari kita (Pemkot dan DPRD) duduk sama mencari sumber potensial untuk menambah PAD dari sektor parkir ini,” sarannya.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu menilai, kenaikan tarif parkir justru makin menguntungkan juru parkir (jukir) liar yang mengutip parkir tepi jalan.

Sebab, sebutnya, banyaknya laporan masyarakat diterima, justru para jukir liar tanpa menggunakan bed nama atau tanpa karcis juga mengutip parkir dengan tarif sama seperti yang di berlakukan Dishub Medan.

“Artinya, ini sama saja retribusi parkir yang di harapkan bisa mendongkrak PAD justu tetap bocor. Sekali lagi, Wali Kota Medan harus tegas dan diminta untuk mengkaji ulang penerapan tarif parkir tepi jalan,” harapnya.

Legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota itu, menambahkan pihaknya akan mendorong Wali Kota Medan untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan.

Jukir liar

Dalam kesempatan itu, Agus, kembali mengingatkan Dishub Kota Medan untuk segera menertibkan para juru parkir (jukir) liar di lapangan. “Dishub harus segera tertibkan jukir liar ini dengan melibatkan aparat kepolisian. Sebab, jelas apa yang di lakukan oleh jukir liar itu adalah pungutan liar (pungli). Ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Di ketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan. Untuk roda 2 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, roda 4 dari dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.