Lintas Mengabarkan

Bangunan Milik Yayasan Karya Budi Gemilang di Medan Petisah Langgar Aturan

MEDAN – Bangunan milik Yayasan Karya Budi Gemilang di Medan Petisah langgar aturan. Sebab, tidak memiliki sarana sebagaimana layaknya sebuah sekolah atau tempat pendidikan.

Bangunan milik Yayasan Karya Budi Gemilang di Medan Petisah langgar aturan itu ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan yang terletak di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (4/2/2025).

Sidak di pimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota El Barino Shah dan Antonius D Tumanggor. Turut serta dalam Sidak itu Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat Medan Petisah Arafat Syam serta perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR), Bram.

“Kalau ini bangunan sekolah, jelas melanggar ketentuan. Tidak ada sarana untuk upacara bendera, tidak ada ruangan terbuka hijau, bangunan hall bertambah ke depan serta bertambahnya jumlah bangunan dari 6 menjadi 7 lantai,” kata Paul.

Paul juga meminta, Camat untuk mengambil sikap agar pemilik bangunan dapat memberikan ganti atas dampak pendirian bangunan. “Segera dibuat perjanjian hitam di atas putih di Kantor Camat. Pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga,” kata Paul.

El Barino Shah sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi, bangunan ini tidak mematuhi aturan sebagai mana syarat untuk mendirikan sekolah,” kata El Barino.

Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas, karena pemilik bangunan sudah tiga kali diberi surat peringatan, namun tetap melanjutkan proses pembangunan.

“Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” tabah Paul.

Perwakilan Dinas PKPCKTR, Bram, membenarkan bangunan tersebut melanggar aturan. “Dari sketsa gambar, memang ada kesalahan bangunan ini. Ada penambahan hall ke depan menutup bangunan atau menuju pintu utama,” kata Bram.

Bram mengaku, telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang di lakukan. “Sudah sampai SP 3, tapi pemilik bangunan selalu menghindar. Ini memang akan dibangun sekolah di bawah Yayasan Karya Budi Gemilang,” katanya.

Sebelumnya warga Jalan Kualai, Lusi Br Saragih, protes atas keberadaan bangunan tersebut. Sebab, sejumlah material bangunan jatuh menimpa kediaman warga. “Rumah saya sering kena dampak, tidak hanya abunya tapi material bangunan lainya. Bapak lihat saja lubang-lubang angin rumah kami tutup dengan plastik agar tidak masuk abu. Sudah berulang kali kami sampaikan, tapi pemilik bangunan tidak peduli dan selalu menghindar,” kata Lusi. (AR)

 

 

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.