Lintas Mengabarkan

Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan, BKD Dukung Polda Sumut Lakukan Proses Hukum

MEDAN – Badan Kehormatan Dewan (BKD) dukung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) lakukan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, SP, atas dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha di Kota Medan.

BKD dukung Polda Sumut lakukan proses hukum itu disampaikan anggota BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus, menjawab wartawan di Medan, Sabtu (3/5/2025). Pernyataan itu disampaikannya menyikapi dilaporkannya anggota DPRD Kota Medan ke Polda Sumut oleh 3 pelaku usaha atas dugaan pemerasan.

DPRD Kota Medan, kata Robi, selalu menghormati proses hukum dan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Medan. “Kan laporannya sudah masuk ke Polda Sumut. Tentunya laporan itu akan diproses oleh teman-teman di Kepolisian. Kita (DPRD, red) tidak akan ikut campur, biarkan proses hukum yang berjalan,” ucap Robi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku, sangat menyayangkan jika, SP benar-benar terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Pasalnya, praktik pemerasan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai kehormatan yang dijunjung DPRD Kota Medan sebagai lembaga legislatif. “DPRD ini lembaga terhormat. Sangat di sayangkan jika ada rekan kita yang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji,” katanya.

Robi meminta, semua pihak untuk tidak terlalu cepat menyematkan kesalahan kepada SP, karena proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan hukum, maka kita tidak boleh men-judge beliau bersalah,” kata anggota Komisi I itu.

Soal Langkah BKD terkait kasus tersebut, Robi, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap apapun. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masyarakat melaporkan SP ke BKD DPRD Kota Medan. “Kalau ada laporan ke kita, akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Di ketahui, 3 pelaku usaha di Kota Medan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Medan, SP ke Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan. Bahkan, laporan tersebut telah diterima pihak Polda Sumut dengan 3 nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) berbeda tertanggal 22 April 2025. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.