Lintas Mengabarkan

Paul Simanjuntak Sebut Hampir Semua Bangunan di Kota Medan Salahi Izin

MEDAN – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, sebut hampir semua bangunan di Medan salahi izin. Akibatnya, hal itu berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak estetika Kota Medan.

Paul Simanjuntak sebut hampir semua bangunan di Medan salahi izin itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Kamis (1/5/2025).

“Kesalahan perizinan itu mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan dan melanggar jalur hijau,” ujarnya.

Ironisnya, kata Paul, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan atas terjadinya penyimpangan itu.

“Bahkan, petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan terkesan melakukan pembiaran juga. Ke depan, hal seperti ini yang mau kita berantas. Kita mengajak seluruh aparat Pemkot Medan sama-sama menyelamatkan PAD Pemkot Medan,” kata Paul.

Terkait bangunan di Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Paul, meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegal bangunan tersebut. Sebab, bangunan tersebut hanya memiliki izin 1 rumah toko (Ruko) tiga lantai. Namun di lapangan, peruntukannya berubah menjadi cafe dan kos-kosan.

Menurut Paul, bangunan itu sudah jelas manipulasi dan akal-akalan. “Sepertinya pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Medan,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (29/4/2025) Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Dalam RDP itu, Maya mengaku bangunan akan di fungsikan sebagai cafe dan kos-kosan. Paul meminta bangunan dihentikan sebelum di lakukan revisi. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.