MEDAN – Legislator apresiasi ketegasan Wali Kota Medan tegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. Hal ini sangat positif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Legislator apresiasi ketegasan Wali Kota Medan tegakkan disiplin ASN itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menjawab wartawan di Medan, Jumat (6/6/2025).
Soal tes urine yang di lakukan Wali Kota terhadap jajaran Pemkot Medan, menurut Edwin, sangat baik. Sebab, Wali Kota dapat mengetahui aparaturnya, khususnya Camat dan Lurah mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Camat dan Lurah, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, merupakan pemimpin dan perpanjangan tangan Wali Kota di Tingkat ke wilayahan. “Camat dan Lurah itu harus menjadi cerminan baik, tidak hanya terhadap aparatur di kewilayahannya, tetapi juga bagi masyarakat yang di pimpinnya. Jadi, kalau Camat dan Lurah itu terbukti mengkonsumsi narkoba, sangat patut diberi sanksi tegas,” tegas Edwin.
Pemberian sanksi tegas itu, tambah Edwin, tidak hanya memberikan efek jera terhadap pengkonsumi, tetapi juga bagi aparatur di jajaran Pemkot Medan seluruhnya. “Biar aparatur atau pemimpin kewilayahan di Pemkot Medan tahu, kalau Wali Kota Medan tidak mentolerir aparatnya yang bermasalah,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi IV itu, juga mengapresiasi inspeksi mendadak (Sidak) yang di lakukan Wali Kota Medan ke Kantor Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari sidak itu, di dapati oknum Lurah melakukan absensi fiktif.
“Ini juga kita apresiasi. Wali Kota juga perlu melakukan Sidak ke OPD dengan waktu bervariasi, agar pelayanan di Pemkot Medan semakin baik da bagus,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mengumumkan empat (4) ASN Pemkot Medan positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil ter urine yang di lakukan di rumah dinas Wali Kota beberapa waktu lalu. Ke-empat ASN itu, masing-masing HS, AF, HSS dan EEL.
Toga Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen BNN Sumut selama dua pekan, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.
AF, kata Toga, merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat di gunakan alprazolam yang di buktikan dengan resep dokter. “Kalau kami klasifikasikan, ini masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkoba, tapi psikotropika,” kata Toga.
HS, sebut Toga, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. “Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi,” katanya.
Kemudian, HSS, sambung Toga, mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” katanya.
Lalu, EEL, tambah Toga, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Menurut Toga, keempat ASN merupakan korban penyalahgunaan. “Kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5 wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” jelasnya.
Begitupun, sebut Toga, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali terhadap keempat ASN tersebut. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota. Kalau diizinkan, keempatnya akan kami dalami. Kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasi rawat inap atau bagaimana, tergantung hasil pendalaman nanti,” terangnya.
Sementara, Rico Waas, menyampaikan hukuman terhadap keempat ASN terindikasi positif menggunakan narkoba mengarah ke hukuman berat. “Pendalaman lebih lanjut dari BNN tentu menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat, agar nanti kami bisa tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat,” kata Rico Waas.
Soal hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kata Rico Waas, ada aturan dari Menpan RB. “Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi, agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas. (AR)