MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hitung ulang pajak restoran Coffee Box. Sebab, jumlah pajak yang ditarik di nilai terlalu minim.
DPRD Medan minta Bapenda hitung ulang pajak restoran Coffee Box itu disampaikan Sekertaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam rapat dengar pendapat dengan Bapenda Kota Medan, Selasa (10/6/2025).
Hadir dalam RDP itu anggota Komisi III Godfried Efendi Lubis, pihak Bapenda, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan perwakilan Coffee Box, Loila Saragih.
“Bapenda harus memverifikasi ulang, karena pajak yang disetor terlalu minim sementara omzet per hari dari restoran cukup besar sekitar Rp59 juta/hari,” kata David.
David juga menilai, pihak pengusaha tidak transparan soal data jumlah kursi untuk mendapatkan jenis izin usaha. “Ketidaktransparan ini juga mengurangi nilai pajak yang harus disetor,” katanya.
Untuk itu, David, meminta Dinas PMPTSP agar merevisi jenis izin dan di sesuaikan dengan fakta di lapangan. “Fakta di lapangan untuk restoran Coffee Box di Jalan Palang Merah memiliki ratusan kursi. Jadi, jenis izin harus direvisi, karena jumlah kursi bukan di bawah 100 lagi,” kata David.
David menyarankan Bapenda agar menongkrongi 3 lokasi restoran Coffee Box di Kota Medan setiap hari. Hal ini untuk memaksimalkan perolelah pajak dari restoran. “Ini juga akan kita awasi,” kata David. (AR)