MEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) catat seluruh pendapatan pajak daerah 2023 tak tercapai dari target yang dibuat.
FPAN catat seluruh pendapatan pajak daerah 2023 tak tercapai itu dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD TA 2023.
Pemandangan umum itu disampaikan Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/6/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.
Di antara tidak tercapainya pendapatan pajak daerah itu, jelas Edwin, seperti pendapatan pajak hotel hanya terealisasi Rp142 miliar lebih dari target Rp174 miliar lebih.
Pendapatan pajak parkir hanya terealisasi Rp31 miliar lebih dari target Rp45 miliar lebih. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya terealisasi Rp532 miliar lebih dari target Rp902 miliar lebih. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) hanya terealisasi Rp320 miliar lebih dari target sebesar Rp634 miiyar lebih.
”Seharusnya, dengan meningkatnya pertumbuhan sektor ekonomi, sektor produksi, sektor perdagangan dan jasa sertanya adanya beberapa Perda Pajak dan Retribusi yang disahkan, sangatlah mungkin PAD sesuai target, bahkan bisa lebih,” kata Edwin.
Namun, sebut Edwin, kenyataan berdasarkan laporan yang diterima realisasi pendapatan masih sangat jauh dari yang di targetkan. Dari sektor pendapatan pajak, realisasinya hanya Rp2,1 triliun lebih atau 65,97% dari target Rp3,1 triliun lebih.
“Lebih parah lagi pada sektor pendapatan retribusi. Realisasi sebesar Rp155 miliar lebih atau 47, 13 persen dari target sebesar Rp329 miliar lebih. Kenapa seperti ini, mohon penjelasan,” tanya Edwin.
Fraksi PAN, tambah Edwin, mensoroti lebih spesifik terkait realisasi pendapatan dari PPJ, di mana hanya terealisasi sebesar Rp320 miliar lebih dari target Rp634 miliar lebih. ”Jumlah ini sangatlah jauh. Bukankah tagihan listrik kepada masyarakat sangat ketat, jumlah pelanggan juga tidak berkurang. Kenapa demikian, mohon penjelasan,” tanya Edwin lagi. (AR)