Lintas Mengabarkan

FPKS Minta Pengusaha Akomodir Penerimaan Naker Sekitar Perusahaan

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) minta pengusaha akomodir penerimaan tenaga kerja (Naker) sekitar perusahaan sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang di butuhkan.

FPKS minta pengusaha akomodir penerimaan Naker sekitar perusahaan itu dalam pendapatnya disampaikan, Abdul Latif, pada sidang paripurna perubahan Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (9/9/2024).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota DPRD Kota Medan serta pimpinan OPD Pemkot Medan.

Fraksi PKS juga, kata Latif, berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan sesuai dengan kriteria yang di butuhkan.

“Jika hal ini terwujud, dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas, di karenakan banyak warga di sekitar perusahaan merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

FPKS juga, tambah Latif, Pemkot Medan melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan perjanjian kerja. “Hal ini harus di lakukan secara intensif, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran perjanjian kerja,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Latif, FPKS meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan Perda, terutama dalam hal perjanjian kerja.

Terakhir, lanjut Latif, Fraksi PKS berharap perubahan Perda No. 3 tahun 2019 dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.