TANJUNGBALAI – Gompar masih berkeliaran bebas meski masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba.
Resah dengan masih bebas nya Gompar, Ketua DpC Pemuda Islam Tanjungbalai, Ridho Damanik angjat bicara.
Untuk itu, Ridho mendesak agar Kapolda Sumatera Utara segera menangkap Gomar.
“Gompar DPO 2 kasus Narkotika dengan jumlah barang bukti yang Fantastis. Nama si Gompar ada di dalam 2 dakwaan kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yang dalam dakwaan itu disebutkan bahwa statusnya dalam lidik,” kata Ridho dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus pertama barang buktinya 57 Kg sabu dan 5.000 pil ekstasi. Ditangkap Polres Asahan dan Polda Sumut, dan kasus yang ke-2 barang buktinya 5 Kg ditangkap oleh Polda Sumut.
Namun, meskipun kedua perkara itu sudah incraht, Gompar ini seperti kebal hukum dan tak tersentuh bahkan bebas berkeliaran. Yang lebih saktinya lagi, Gompar ini di duga kuat menjadi pemasok Ekstasi di sebuah THM di Kota Tanjungbalai sampai dengan hari ini.
“Kmi menduga bahwa ada oknum polisi yang sudah menerima uang dari si Gompar ini, makanya dia gak kunjung ditangkap, padahal nama dia sudah jelas disebutkan dalam Surat Dakwaan jaksa penuntut umum.,” terangnya.
Dalam dakwaan, para terpidana juga mengakui keterlibatan si Gompar dalam kasus Narkotika yang mereka alami.
“Kami meminta Kapolda SUMUT segera menangkap si Gompar. Kami juga berharap atensi khusus dari Kapolri dna Komisi III DPR-RI agar POLDA SUMUT serius untuk menangkap Gompar dan menyelamatkan generasi indonesia dari bahaya laten Narkotika,” ujarnya.
Terkait kunjungan dari Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam acara Pencanangan Kelurahan bersih Narkoba di Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk bandar timur kota Tanjungbalai pada hari Rabu 24 April 2024 semalam, Ridho Juga berharap acara tersebut tidak sebatas seremonial belaka, tetapi juga masyarakat berharap bukti nyata keseriusan pemerintah untuk memberantas Narkoba di Tanjungbalai. (Ril)