Lintas Mengabarkan

Sengketa Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Antar Keluarga Berujung ke Meja Hijau

MEDAN – Sengketa hak merek kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, minyak anjing laut dan obat minyak gosok cap orang “Tan Poi Sua” menjadi sorotan karena melibatkan konflik antara sesama anak kandung, pencipta produk (Alm. Ayah).

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam bisnis bukan sekadar kebutuhan, tetapi sebuah keharusan.

Minyak gosok cap orang Tan Poi Sua merupakan produk herbal yang pertama kali diracik oleh Kok, Tan Poi Sua, warga Glugur Kota Lorong 14A Medan Barat, sejak 25 November Tahun 1982.

Produk ini berawal dari upaya pribadi Kok, Tan Poi Sua/Hasan dalam mencari obat alternatif untuk meredakan nyeri, menghangatkan tubuh, dan memperbaiki sirkulasi darah.

Nama Tan Poi Sua dipilih Kok, Tan Poi Sua karena terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh.

Kok, Tan Poi Sua adalah sosok di balik terciptanya Merek Minyak/Jamu Obat Gosok Cap Tan Poi Sua yang diproduksi di bawah naungan PJ Lion yang diterbitkan pada tanggal 25 November 1982.

Bahwa Tahun 1997 “TAN POI SUA” meninggal dunia, dimana usaha tersebut diterus oleh istri nya yang bernama “NINIE” serta anak anak nya yang bernama “MARIAH”.

Seiring usaha berjalan namun didalam hati seorang ibu, sudah tertanam kepercayaan dan berkeyakinan kepada seorang anak dari 5 bersaudara yaitu MARIAH. Jika kelak dia meninggal dunia, usaha tersebut bisa diteruskan dan hal tersebut pada Tahun 2016 NINIE (Ibu) ada membuat “SURAT WASIAT” di Notaris ADI PINEM SH.

Sayangnya, pada Tgl 10 Agustus 2021, Ninie (Ibu) meninggal dunia, sehingga perjalanan merek ini tidak berjalan mulus. Karena salah satu dari anak keempat almarhum Ninie yakni “MAWANTO” sejak 16 Desember 2021 mendaftar merek minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua dengan cara tidak beritikad baik.

Bahwa merek yang didaftar Mawanto terbit Mariah di Laporkan ke Polda Sumut memakai merek tanpa hak. Bahwa usaha dan merek tersebut sudah di Wasiat kan ke salah satu Ahli waris yang Bernama Mariah yaitu Kakak Kandung Mawanto, sebut kuasa hukum Mariah, Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH.

Lanjut Suryo SH, Konflik internal semakin memanas setelah Mariah anak ketiga Tan Poi Sua sekaligus ahli waris mengetahui Mawanto mengambil sejumlah kebijakan perusahaan tanpa persetujuannya selaku Pemilik PJ Lion.

Dimana merek yang didaftar oleh Mawanto menjadi sebagai Pemilik nya dengan cara tidak Beritikad Baik dan Tanpa Izin, karena Surat Kuasa TAN POI SUA telah memberikan Kuasa kepada Mawanto untuk Pendaftaran, Tertanggal 09 September 2015. Dimana TAN POI SUA sebelumnya sudah meninggal tanggal 17 Juni 1997.

Sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terbukti pendaftaran merek dilakukan tanpa itikad baik.

Dalam kasus ini, Mariah menilai pendaftaran merek oleh Mawanto dilakukan tanpa persetujuan dan bertentangan dengan prinsip kejujuran.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip “first to file“, artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dia yang memiliki hak hukum atasnya. Namun hal yang dialami oleh Mariah bukan suatu perbuatan Pidana yang di laporkan Mawanto, melainkan adalah sengketa Ke PERDATAAN HAK KEPEMILIKKAN MEREK, karena secara Fakta MARIAH adalah salah satu Ahli waris yang sudah di “WASIATKAN” oleh Ibu nya Almarhumah NINIE, ujar Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH selaku Penasehat Hukum (PH) di kantornya, Jalan Sisingamangaraja No. 290, Kota Medan, Jumat (4/7) malam.

Sistem ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendorong pemilik merek untuk segera mendaftarkan mereknya.

Sengketa minyak gosok cap orang Tan Poi Sua antara Mariah dan Mawanto menunjukkan bahwa bukan persoalan merek dan bukan sekadar bisnis saja, namun Mawanto ingin menguasai usaha tersebut dari saudaranya Mariah dengan licik, terangnya.(*)

Bersambung……

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.