Lintas Mengabarkan

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2024 pukul 22.30.Wib. di Jln W.R. Supratman Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MAH Als Ali (38) Wiraswasta, Alamat Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, 10 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, uang tunai Rp. 40.000, 2 buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 buah kotak kartu kosong warna putih, 1 buah tas sandang warna coklat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH pada Rabu (12/06/2024) mengatakan kronologis penangkapan dengan adanya informasi sebelumnya hingga pada hari Jumat, 8 Juni 2024 sekira 22.30 Wib di TKP, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap tersangka MAH Als Ali yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram bruto.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RO yang berada di Kel. Padang Matinggi Rantauprapat.

Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pencarian terhadap RO di Kel Padang Matinggi Rantauprapat namun keberadaan RO tidak ditemukan.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.