MEDAN – Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab. Tanah Karo diduga tak memiliki IPAL, Limbah B3 dan Genset, kini Kadis Lingkungan Hidup Tanah Karo, Radius Tarigan berkomentar, Senin (4/3).
Menurur Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi dan mensosialisasikan hal itu kepada Pihak Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab Tanah Karo.
“Kita telah datangi dan mensosialisasikan hal itu kepada pihak HIS pada akhir Desember 2023 kau dan mengenai perijinannya, silahkan tanya hal itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” Katanya.
Selanjutnya Radius Tarigan menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan balasan surat dari LSM dan pihak Pengacara mengenai perijinan HIS.
“Sudah kita jawab surat dari LSM dan pihak Pengacara yang mempertanyakan hal mengenai dugaan tidak adanya ijin IPAL, Limbah B3 dan lainnya mengenai HIS, ” Tuturnya.
Sebelumnnya diberitakan, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.
Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.
Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.
“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.
Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.
“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.(Irwan)
Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.
“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.
Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.
“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.
Terpisah, GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Mantan Kabid Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega dan Dosen Fak. Hukum UMSU, Ismail Koto SH MH memberikan pernyataan keras bahwa Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada Pasal 500 ayat (3), laporan hasil pengawasan menyatakan status ketaatan usaha atau kegiatan tidak memiliki IPAL, selanjutnya pada ayat 4, menyebutkan dalam hal kesimpulan laporan hasil pengawasan ditemukan penanggung usaha dan atau kegiatan dinyatakan tidak taat, maka pejabat pengawas lingkungan hidup memberikan tindak lanjut penegakan hukum regulasi.
Serta menuturkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Ketentuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 s/d Pasal 112 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 130 ayat (1) yang menyebutkan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbahnya melalui penyediaan Sarana dan Prasarana (IPAL) dan jika tidak dikelola berarti ada sanksi yang akan diberikan, hingga pencabutan izin dan dilakukan tindakan ditutup.
Hal yang sama juga disampaikan salah seorang Advokat dan Mantan Dekan Fak. Hukum UMSU dan Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang saat ini sebagai Dosen S1, S2 dan S3 Fak Hukum UMSU, Farid Wa Jdi SH MH bahwa jika benar HIS tidak memilik IPAL, Ijin Limbah B3 dan Genset, dan merujuk kepada aturan yang berlaku, tindakan pihak HIS patut diduga telah melanggar aturan yang berkaitan dengan ketentuan usaha sesuai dengan persyaratan peruntukannya.
“Untuk memastikan dugaan tersebut, pemerintah setempat melalui dinas terkait harus melakukan dan membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait dengan perizinan yang ada, jika terbukti ada pelanggaran, tentu penegakan hukum dan sanksi hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang ada dan jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.Jika pejabat terkait tidak mengambil tindakan sebagaimana ketentuan berlaku, patut diduga telah terjadi perbuatan maladministrasi,”benernya.(ahmad)