MEDAN – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode (masa jabatan) 2024-2029 dilantik sekaligus diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, Jon Sarman Saragih, SH. M.Hum, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (17/9/2024).
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dilantik di tandai dengan penyematan pin dan penyerahan SK pelantikan oleh Ketua PN Medan. Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024, Hasyim, bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.
Dalam pidatonya, Hasyim, menyampaikan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 seiring telah terbitnya surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /562/kpps/24 tanggal 11 September 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2024 2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, kata Hasyim, merupakan momen sangat penting dan peristiwa bersejarah bagi perjalanan demokrasi di Kota Medan. Hal ini menandai di mulainya babak baru dalam upaya memajukan pembangunan infus berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan melalui proses demokrasi.
Dalam kesempatan itu, Hasyim, menyampaikan beberapa capai anggota DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024, antara lain telah mengesahkan 37 Peraturan Daerah (Perda) yang strategis mencakup berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. “Kualitas Perda yang dihasilkan memastikan bahwa setiap regulasi di dasarkan pada riset kuat dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan masyarakat Kota Medan,” katanya.
Aspek pembentukan kerja di bidang pertanian, kata Hasyim, telah memulai program peningkatan kapasitas instansi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan lembaga internasional yang telah menghasilkan suri pelatihan dan worksheet untuk meningkatkan kapasitas legal analisis kebijakan.
Peningkatan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program Pemkot Medan, sebut Hasyim, telah mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan. “Penguatan fungsi anggaran melalui tertibnya pembahasan dan penetapan APBD, menjadi suatu gambaran orientasi pada kepentingan baru,” katanya.
Peningkatan intensitas dan kualitas penyerapan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan konstitusi, sambung Hasyim, meliputi pembangunan sarana prasarana perbaikan drainase jalan dan jembatan, permasalahan keamanan dan kesejahteraan sosial, pendidikan serta bantuan rumah ibadah.
Usai menyampaikan pidato, selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /562/kpps/24 sekaligus memanggil nama-nama anggota DPRD Kota Medan maju ke depan untuk dilantik dan diambil sumpahnya.
Kemudian, Ketua PN Medan Kelas 1A Khusus memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah serta menyematkan pin dan menyerahkan SK pelantikan secara simbolis kepada perwakilan anggota DPRD. Usai prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Kota Medan kembali membacakan pimpinan DPRD Kota Medan sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan sementara dipilih dari partai politik memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Berdasarkan hasil Pemilu 14 Pebruari 2024, suara terbanyak pertama diperoleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan terbanyak kedua Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Maka diumumkan pimpinan DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen (PDI Perjuangan) dan Syaiful Ramadhan (PKS). (AR)