MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kesal terhadap Camat Medan Kota, karena tidak memenuhi undangan rapat dengan pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan.
DPRD kesal terhadap Camat Medan Kota itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, Selasa (11/3/2025). Reza menilai, Camat tidak koperatif dan terkesan menghindar untuk memberikan penjelasan
“Karena Camat tidak hadir, RDP ini kita tunda dan akan di lakukan pemanggilan ulang. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Medan karena tidak menghargai undangan resmi Ketua DPRD Medan,” cetus Reza.
Undangan RDP, kata Reza, sangat penting untuk dimintai keterangan terkait ada acara joget-joget pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 tingkat Kota Medan di Kecamatan Medan Kota pada bulan Februari lalu. “Makanya Camat harus hadir dan tidak boleh di wakilkan,” sebut Reza.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengaku kesal ketidakhadiran Camat Medan Kota memenuhi undangan dewan tanpa pemberitahuan. Terlebih, hanya mengutus Sekcam dan lurah.
“Kita mau mendengar langsung penjelasan dari Camat Medan Kota selaku penanggungjawab MTQ yang membuat acara joget-joget tersebut. Camat harus koperatif memenuhi panggilan dewan berikutnya,” pinta Hendra.
Di ketahui, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Camat Medan Kota. RDP di lakukan untuk meminta keterangan Camat Medan Kota terkait adanya aksi joget-joget pada pelaksanaan MTQ ke 58 tingkat Kota Medan. Peristiwa itu sempat viral di media sosial. (AR)