Lintas Mengabarkan

DPRD Medan Keluhkan Belum Optimalnya Pengurusan Paspor Sistem Online

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan keluhkan belum optimalnya pengurusan paspor sistem online. Sebab, masyarakat harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan paspor.

DPRD Medan keluhkan belum optimalnya pengurusan paspor sistem online itu disampaikan Komisi I DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dan Imigrasi Belawan.

RDP di pimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi, Wakil Ketua Muslim Harahap, Sekretaris Syaiful Ramadhan serta anggota Saipul Bahri.

Saipul Bahri menyampaikan, masyarakat masih harus menunggu hingga lebih dari 10 hari untuk mendapatkan paspor melalui system online, bahkan ada yang mencapai 14 hari.

“Saya baru saja mengurus paspor istri saya secara online, tetapi butuh waktu lebih dari 10 hari. Bahkan, harus mengikuti prosedur online hingga dua kali sebelum akhirnya diterima. Apakah sumber daya manusia (SDM) di Imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada, karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” kata Saipul Bahri.

Senada dengan itu, Syaiful Ramadhan, juga mengeluhkan sistem online belum berjalan optimal. Dia memilih mengurus paspor ke Langsa karena merasa proses di Medan terlalu lama.

“Saya sudah daftar online, tetapi setelah menunggu seminggu hingga 10 hari, tetap tidak ada kepastian. Akhirnya, karena saya butuh segera, saya memutuskan mengurus ke Langsa. Pelayanan seharusnya bisa lebih cepat dan tidak membuat masyarakat kebingungan,” ujar Syaiful Ramadhan.

Sementara, Reza Pahlevi, menilai kurangnya sosialisasi dari pihak Imigrasi mengenai mekanisme pengurusan paspor. Menurutnya, masih banyak masyarakat bingung dengan prosedur yang berlaku.

Menanggapi itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Urray Avian, mengakui adanya kendala dalam proses pembuatan paspor, terutama karena tingginya jumlah pemohon dan keterbatasan kuota harian. Ia menjelaskan bahwa kuota harian untuk pelayanan paspor di Medan hanya sekitar 250 orang.

“Permintaan paspor di Medan sangat tinggi, sementara kuota yang tersedia masih terbatas. Sistem online memang dibuat untuk mempermudah, tetapi ketika kuota sudah penuh, maka pemohon akan dialihkan ke hari lain,” jelas Urray.

Dia juga menambahkan, untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat atau perjalanan dinas mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung.

“Untuk kasus tertentu seperti perjalanan mendadak karena tugas negara, berobat, atau lansia, kami bisa memberikan prioritas tanpa harus mengikuti kuota harian,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Ma’mum, menjelaskan Kantor imigrasi di Medan Polonia sedang mengalami renovasi, yang berdampak pada keterbatasan layanan.

“Kami sedang melakukan renovasi besar di kantor imigrasi Polonia, sehingga pelayanan sementara dilakukan di lokasi lain. Kuota di Polonia juga terbatas, hanya sekitar 250 per hari. Kami berharap setelah renovasi selesai, pelayanan bisa lebih optimal,” kata Ma’mum.

Mendengar penjelasan itu, Komisi I DPRD Medan tetap meminta adanya perbaikan sistem agar pelayanan lebih cepat dan efisien. “Sistem online harus benar-benar bisa di manfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama atau bahkan terpaksa mengurus paspor ke luar daerah,” pinta Saipul. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.