MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Medan minta Hotel Grand Central Premier lengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
DPRD Medan minta Hotel Grand Central Premier lengkapi izin SLF itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga Medan, Senin (10/3/2025).
“Pihak hotel supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” pinta Paul.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga menyertakan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan.
Paul mengatakan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan.
“Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas dipintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” ujar Paul.
Paul memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.
“Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini,” tandas Paul.
Sementara perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, David Aritonang, mengaku pihaknya tengah berupaya melengkapi semuan perizinan operasional hotel tersebut. (AR)