Lintas Mengabarkan

DPRD Medan Minta Jangan Ada PHK PPPK Paruh Waktu

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta jangan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan. Mengingat, jumlah PHL yang menjadi P3K Paruh Waktu di Kota Medan lebih dari 2.000 orang.

DPRD Medan minta jangan ada PHK PPPK Paruh Waktu itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kota Medan dengan Badan Kepagawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Medan, Selasa (7/1/2025).

Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, mengatakan hingga saat ini, belum ada mekanisme jelas terkait status kepegawaian P3K. Status kepegawaian P3K masih berstatus pegawai kontrak dengan masa jabatan maksimal 5 tahun sebelum dievaluasi oleh OPD terkait.

“Makanya, usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan P3K. Berdasarkan data dari BKDSDM, jumlahnya lebih dari 2.000 orang,” kata Reza.

Reza menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKDSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status P3K Paruh Waktu tersebut.

“Soalnya, berdasarkan mekanisme yang ada saat ini, status kepagawaian P3K Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan maksimal masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi I, Muslim Harahap, mengatakan P3K Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan. Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu diPHK.

“Satu hal lagi. Jangan sampai honor P3K di Kota Medan lebih kecil dari yang mereka terima selama ini. Ketentuan honor ini harus ada dalam bentuk tertulis, biar ada payung hukumnya bagi kita,” tegasnya.

Sementara, Saipul Bahri, mempertanyakan masalah seleksi P3K tahap pertama. “Apakah ada seleksi tahap selanjutnya?. Selain itu, berapa jumlah P3K yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan Pemkot Medan?,” tanyanya.

Kaban BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan kuota kebutuhan P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan. Adapun total pelamarnya sebanyak 7004 orang.

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus, akan menjadi P3K Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu.

“Setelah pengumuman tahap 1 ini, pessrta yang tidak lulus jadi P3K Paruh Waktu dan mereka tetap dapat NIP. Total P3K Paruh Wakru sebanyak 5292 tapi belum termasuk Tenaga Buruh,” jelasnya.

Subhan menjelaskan, P3K Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan P3K Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun.

OPD terkait bisa memperpanjang dan memutus kontrak kerja P3K tersebut, sesuai kebutuhan di OPD masing-masing.

“Terkait honornya. P3K Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025. Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat,” paparnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.