MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta pagar tembok di Garu III dibongkar. Sebab, keberadaannya sangat membahayakan bagi warga sekitar.
DPRD Medan minta pagar tembok di Garu III dibongkar itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah, saat meninjau bangunan pagar tembok di Jalan Garu III, Lingkungan 11, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (4/2/2025).
Tinjauan di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota lainnya Antonius Devolis Tumanggor. Turut serta dalam tinjauan itu Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) dan pihak Kelurahan.
El Barino melihat konstruksi bangunan pagar tembok tidak benar serta kondisi tanah reaktif bekas timbunan lahan rawa-rawa. Akibatnya, kondisi tiang rel pagar tembok miring.
“Keberadaan tembok ini sangat berbahaya, dibangun tanpa izin sehingga konstruksi tidak benar. Segera bongkar pagar ini sebelum adanya korban jiwa,” tegas El Barino.
El Barino juga berharap, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk memprioritaskan membuat parit di Gang Bersama yang berbatasan dengan pagar tembok.
Sebelumnya salah seorang warga, Bariah, menyampaikan daerahnya selalu banjir hingga masuk ke rumah warga setelah pendirian pagar tembok. “Hujan sebentar, air tergenang. Sementara pemilik lahan yang mendirikan pagar tidak berkenan membuat parit,” kata Bariah. (AR)