MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan nilai harga sewa Medan Mall tak wajar. Sebab, harga sewa pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan MT Haryono Medan itu terlalu kecil.
DPRD Medan nilai harga sewa Medan Mall tak wajar itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (16/8/2024).
Mulia mengaku, tidak habis pikir dengan keputusan Pemkot Medan yang menyewakan Medan Mall kepada PT. Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 – November 2026) dengan nilai Rp35 miliar. “Melihat besarnya potensi di Medan Mall, tentunya harga sewa Rp35 miliar itu sangat kecil dan tidak wajar,” kata Mulia.
Terjadinya harga sewa yang terlalu kecil itu, menurut politisi Partai Gerindra itu, karena Pemkot Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.
“Appraisal harga sewa yang diterapkan Pemkot Medan adalah appraisal tahun 2021, sementara perpanjangan sewa di lakukan di tahun 2023. Dengan tidak di lakukannya appraisal di tahun 2023, harga sewa yang ditetapkan menjadi tidak wajar ataupun terlalu kecil. Akibatnya, Pemkot Medan berpotensi mengalami kerugian besar,” ujarnya.
Perlu di ketahui, ungkap Mulia, harga sewa Medan Mall senilai Rp35 miliar selama tiga tahun itu bukan hanya untuk pengelolaan Gedung saja, akan tetapi sudah termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan Medan Mall.
“Saat sidak ke Medan Mall tempo hari, kita sudah mendapatkan data dari Pemkot Medan bahwa pajak parkir di Medan Mall yang disetorkan PT. Medan Megah selaku pengelola kepada Bapenda Medan setiap bulannya sangat tinggi,” katanya.
Mulia juga mempertanyakan yang menjadi pertimbangan Pemkot Medan menjadikan appraisal di tahun 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT. Medan Megah di tahun 2023. Apalagi, appraisal di tahun 2021 belum dapat di pastikan mengikutsertakan penghitungan perolehan pendapatan dari lahan parkir.
“Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang di sewakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mulia, mendesak Pemkot Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan kepada PT. Medan Megah.
“Batalkan penunjukan PT. Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT. Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut,” pintanya. (AR)