Lintas Mengabarkan

DPRD Medan Segera Panggil Pemilik Polonia Garden

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan segera panggil pemilik Polonia Garden. Sebab, bangunan yang berada di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia itu tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

DPRD Medan segera panggil pemilik Polonia Garden itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, menjawab wartawan di Medan, Selasa (6/8/2024).

“Minggu depan akan kita gelar rapat dengar pendapat (RDP)-nya. Kita akan undang pihak pengelola Polonia Garden. Masalah izin Polonia Garden tidak akan luput dari pantauan kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” ucap Dedy.

Saat hadir dalam RDP nanti, sebut Dedy, pihak pengembang Polonia Garden harus membawa dokumen perizinan secara lengkap. “Nantinya kita akan kupas tuntas izin yang mereka miliki, jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.

Dari hasil tinjauan Komisi IV DPRD Kota Medan ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III, tambah Dedy, terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan. Pasalnya, di dalam surat izin tertulis Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun fakta di lapangan, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai. “Masalah ini harus diluruskan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Dedy, Komisi IV DPRD Kota Medan juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL-nya. Sebab, berdasarkan hasil tinjauan, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.

“Izin AMDAL-nya belum ada, tapi PBG-nya sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada, tapi PBG sudah ada,” tanyanya.

Di ketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa(16/7/2024) lalu melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Adapun anggota Komisi IV yang melakukan sidak saat itu, yakni David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution dan Antonius Devolis Tumanggor. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.