MEDAN – Fraksi Partai Demokrat (FPD) sayangkan mahalnya biaya konsultan urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu menghambat masyarakat untuk mengurusnya, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
FPD sayangkan mahalnya biaya konsultan urus PBG disampaikan dalam pemandangan umumnya terhadap penjelasan Wali Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2024 yang disampaikan, Muslim Harahap, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.
FPD menilai, kata Muslim, konsultan sesuka hati menetapkan biaya, sehingga biaya konsultan lebih mahal dari biaya retribusi. “Coba bayangkan, biaya konsultan untuk mengurus PBG Rp15 juta, sementara retribusi hanya Rp5 Juta. Kami lihat pengurusan PBG ini tidak ada kepastian, seolah-olah konsultan-lah menentukan berapa yang harus dibayar,” ungkap Muslim.
Sementara di daerah lain, sebut Muslim, untuk rumah type 45 ke bawah, pengurus PBG sudah gratis khususnya dibangun oleh masyarakat sendiri, terkecuali dibangun pengembang. “Kalau dibangun masyarakat di type 45 ke bawah, sangat wajar PBG di gratiskan,” katanya.
Selain itu, FPD juga mempertanyakan sampai kapan selesainya Pembangunan Medan Islamic Centre di Medan Labuhan. (AR)