MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pertanyakan langkah Pemkot Medan atasi defisit pangan. Sebab, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 disebutkan daya dukung pangan di Kota Medan akan mengalami defisit sampai tahun 2029.
FPKS pertanyakan langkah Pemkot Medan atasi defisit pangan itu dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029 yang disampaikan, Datuk Iskandar Muda, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.
Berdasarkan data dan hasil pengolahan, kata Datuk, angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi di banding jumlah ketersediaan pangan saat ini. “Apa langkah strategis Pemkot Medan menangani hal tersebut, mengingat pemerintah pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Datuk.
FKPS, kata Datuk, juga mempertanyakan sikronisasi visi misi kepala daerah dalam RPJMD dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam pembentukan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sebab, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 Pasal 65 Ayat 1 huruf c disebutkan penjabaran RPJMD di lakukan melalui penyusunan RKPD tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Terkait proyeksi belanja daerah, sebut Datuk, FPKS melihat adanya kesenjangan cukup tinggi antara belanja aparatur dengan belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. “Bagaimana strategi Pemkot mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tanyanya.
Sama halnya dengan belanja tidak terduga, sambung Datuk, FPKS melihat terjadi peningkatan signifikan. “Apa landasan begitu signifikannya peningkatan belanja tak terduga. Dan untuk apa saja belanja,” tanya Datuk lagi.
Selain itu, tambah Datuk, FPKS juga mempertanyakan strategi Pemkot Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD). Sebab, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ada PUD sering mengalami kerugian. “Hal ini tentunya menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan,” katanya.
Terahkir, lanjut Datuk, FPKS berharap sekaligus meminta Ranperda RPJMD dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan di Kota Medan, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. (AR)