Lintas Mengabarkan

Ketua DPRD Medan Nilai Mutasi Pegawai PUD Pasar Langgar Aturan

MEDAN – Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, nilai mutasi pegawai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar langgar aturan dan mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan.

Ketua DPRD Medan nilai mutasi pegawai PUD Pasar langgar aturan itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Sabtu (16/11/2024). Hal itu disampaikan, Wong Chun Sen, menyikapi mutasi pegawai di lingkungan PUD Pasar yang di lakukan Plt Dirut.

“Kebijakan strategis dan prinsipil harus di lakukan pimpinan definitif. Apalagi, dalam SK Wali Kota sudah jelas diatur saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis itu,” kata Wong.

Dalam SK No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 yang di tandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, kata Wong, jelas disebutkan bahwa Plt Dirut dilarang membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

“Kepada Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” kata Wong menirukan bunyi SK Wali Kota Medan itu.

Wong menyebutkan, akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan melakukan langkah-langkah lanjut, usai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Medan terbentuk. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Kota Medan selesai,” tandasnya.

Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, membantah melanggar aturan dalam melakukan mutasi terhadap pegawai di perusahaan itu. Menurutnya, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Kami memegang teguh apa yang disampaikan dalam SK Wali Kota tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” kata Imam kepada wartawan di Medan.

Imam mengatakan, tidak ada perubahan struktur organisasi. “Yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan. Kami juga melakukan penyegaran. Hal ini merupakan lumrah dan baik di lakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi, anggapan kami mengesampingkan SK Wali Kota tersebut tidak benar,” tegasnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.