Lintas Mengabarkan

Paul MA Simanjuntak Bantah Terlibat Penetapan Kepling

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, bantah terlibat penetapan Kepala Lingkungan (Kepling), khususnya Kepling 9, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

Paul MA Simanjuntak bantah terlibat penetapan Kepling itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Minggu (13/4/2025). Hal ini disampaikan, Paul, menyikapi adanya tudingan dari salah satu organisasi kemasyarakatan dan LSM terhadap dirinya yang menyatakan mendukung calon petahana Kepling.

“Saya tidak ada intervensi soal penetapan Kepling 9 di Kelurahan Sidorame Timur, apalagi mendukung salah satu calon,” tegas Paul.

Politisi PDI Perjuanga itu mengaku heran, atas adanya tudingan dirinya campur tangan soal penetapan Kepling 9 hingga membeking Kepling petahana. “Saya sendiri tidak tahu menahu dan tidak mengenal, apalagi jumpa maupun komunikasi dengan oknum Kepling petahana itu,” terang Paul.

Paul sangat menyayangkan adanya oknum mengaku organisasi pemuda dan LSM dengan gampangnya menuding dirinya terlibat tanpa bukti dan klarifikasi, sehingga menyebarkan ke media. “Ini termasuk pencemaran nama baik, apalagi menyebut nama partai,“ ungkap Paul.

Awalnya, jelas Paul, dirinya menerima aspirasi warga lewat pesan WhatsApp berikut foto spanduk penolakan penetapan Kepling 9. Selaku wakil rakyat, kata Paul, dirinya merespon aspirasi tersebut dengan meneruskannya ke Bagian Tapem Pemkot Medan.

“Harapannya aspirasi masyarakat itu disikapi dan ditelusuri kebenarannya oleh pejabat Pemkot Medan. Soal kalimat isi spanduk bertuliskan Copot dan lainnya itu bukan wewenang saya. Saya bukan bermaksud memihak kepada salah satu calon, tetapi berpihak kebenaran sesuai Perda,” terang Paul.

Sementara Kepling 9, Sukarsih, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Minggu (12/4/2025) menyebutkan tidak pernah meminta tolong, mengadu ataupun komunikasi dengan anggota DPRD Kota Medan Paul MA Simanjuntak terkait masalah Kepling.

“Saya sendiri tidak tahu soal pemasangan spanduk berisikan menolak Kepling yang telah ditetapkan pihak kelurahan atau kecamatan,” katanya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.