MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan apresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumut yang merazia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan. Dalam razia itu, Dir Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka dan ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
DPRD Medan apresiasi Polda Sumut itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Senin (2/6/2025).
“Kita apreasi langkah Polda Sumut merazia tempat hiburan malam di Kota Medan selama bulan Mei ini. Dari razia itu, terbukti tempat hiburan malam menjadi sarang peredaran narkoba,” kata Robi.
Langkah tegas Polda Sumut ini, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, mampu menunjukan citra baik kepada masyarakat. “Apa hasil dari razia tersebut, patutnya disampaikan kepada publik secara trasparan dan terbuka,” pintanya.
Sebelumnya Dir Resnarkoba Polda Sumut pada, Kamis (15/5/2025) berhasil membongkar penjualan ektasi di tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada, Jumat (23/5/2025) malam hingga Sabtu (24/5/2025) dinihari, petugas berhasil menyita 708 butir pil ektasi berbagai merk pada razia di Dragon KTV Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Selain menyita ekstasi sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 10 orang, termasuk pihak manajemen Dragon KTV. (AR)