PATUMBAK – Kejadian pencurian yang di laporkan oleh korban Ignatius Persada Bangun pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.30 wib yang terjadi di Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marendal II dimana korban mengalami kerugian 1 unit HP.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Panit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Team URC Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Panit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Pelaku pada saat itu sedang berada di Jalan Turi kel.Timbang Deli kec.Medan Amplas yang mana pada saat itu pelaku sedang duduk di pinggir jalan Tol dan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 wib pelaku di amankan Team URC.
Dari hasil penyelidikan dan sesuai keterangan pelaku bahwa pelaku Abner Siagian alias Mane (36) warga Jalan Turi Gg Langgar Kel.Timbang Deli Kec Medan Amplas, dia melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama Hendrik Mulyono Manalu (38) warga Jalan Turi Gg Langsat kel.Timbang Deli kec.Medan Amplas.
Selanjutnya Team URC melakukan pengembangan terhadap pelaku Hendrik Mulyono Manalu. Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang telah di amankan mengatakan bahwa pelaku 1 lagi sering mangkal di bawah Jembatan Tol Amplas.
Sesampainya di lokasi yang di maksud dan pada saat Team URC hendak mengamankan pelaku tiba-tiba kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya sesaat para pelaku hendak melarikan diri Team URC melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dan tepat mengenai kaki kiri kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku di amankan dan di boyong ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alami oleh pelaku.
Kedua pelaku pada saat akan di amankan oleh Team URC melakukan perlawanan dan oleh Team URC kita di lakukan tindakan tegas dan terukur agar para pelaku tidak melarikan diri, terang Kompol Faidir SH MH.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sambung Kapolsek Patumba.(asen)