BELAWAN – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH mengungkapkan bahwa tersangka Danu Fitrah (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berikut uang diduga hasil dari penjualan narkoba, Minggu (16/2).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, ujar AKP Ismail Pane.
Hasil interogasi tersangka Danu Fitrah mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Saat ini, tersangka Danu Fitrah telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(asen)