MEDAN – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan diajak tuntaskan 10 kegiatan prioritas pada tahun sidang 2024-2025.
Seluruh anggota DPRD Medan diajak tuntaskan 10 kegiatan prioritas oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, kepada wartawan di Medan, Minggu (5/1/2025).
“10 kegiatan prioritas itu telah ditetapkan dan diumumkan saat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 kemarin. Kiranya semua anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja keras dalam menuntaskan 10 kegiatan prioritas itu,” harap Zulkarnaen.
Sejatinya, kata Zulkarnaen, 10 prioritas kegiatan tersebut merupakan dasar bagi DPRD Medan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga legislatif. “Misalnya seperti penetapan Anggota BKD dan penetapan Propemperda. Ini akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas anggota DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Sementara kegiatan seperti Reses dan Raker, pelaksanaan Sosialisasi Perda, sebut Zulkarnaen, merupakan tugas-tugas yang memang harus dijalankan, agar Pemkot Medan dapat mengetahui hal-hal yang berkembang di masyarakat serta dapat mengatasinya dengan segera.
“LKPj juga penting untuk di lakukan, karena DPRD Kota Medan wajib mengetahui dan mengawasi jalannya seluruh anggaran pada APBD Kota Medan. Intinya, 10 kegiatan prioritas itu sangat penting untuk dituntaskan secara maksimal,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta, kepada Pemkot Medan melalui seluruh perangkat kerjanya agar dapat mendukung penuh tugas-tugas DPRD Kota Medan.
“Sebab kolaborasi yang baik antara DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan akan mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Tak hanya Pemkot Medan, seluruh stakeholder juga dapat mendukung DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat,” harapnya lagi.
Di ketahui, DPRD Kota Medan pada, Kamis (2/1/2025) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra menetapkan 10 prioritas kegiatan.
Adapun ke 10 kegiatan prioritas itu, yakni penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses I (satu) masa persidangan I tahun sidang 2024- 2025 anggota DPRD 2024 Daerah Pemilihan 1 sampai 5, pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan 2025 serta pemilihan dan penetapan anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029.
Kemudian, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
Selanjutnya, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, penyampaian hasil pembahasan LKPj Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan, pelaksanaan Reses masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 serta agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting. (AR)