Lintas Mengabarkan

Bulan Ramadhan, Diduga Cafe 68 Curi Start!

MEDAN – Cafe 68 Jalan Rengas Permata, Kec.Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara diduga curi “Start”. Pasalnya, disebelah Cefe 68 ada Mesjid, namun pukul 16.00 Wib, Cafe 68 sudah dipadati tamu peminum minuman keras alias Bir.

“Semenjak puasa jam 3 an udah ramai tamu bang, karna disebelah cafe ada mesjid jadi kami siang uda buka,” ungkap tamu Cafe 68 yang tidak mau sebut namanya, Minggu (9/3) sore sekitar pukul 17.26 wib.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Defri Noval Pasaribu, memastikan pengawasan tempat hiburan malam di Sumut, khususnya di Kota Medan selama Ramadan 1446 Hijriah.

“Terkait para pelaku usaha hiburan malam di Sumut maupun di Medan, kita pastikan untuk mengawasi dan mendorong pihak terkait agar tegas dan komitmen menutup lokasi hiburan malam di Sumut,” ucap Defri, Rabu (5/3/25).

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pusat hiburan malam yang harus ditutup adalah bar, karaoke, diskotek, dan panti pijat.

Kemarin Wali Kota Medan sudah tegas menyampaikan melalui surat edaran untuk menutup lokasi hiburan malam sementara waktu. Hal ini patut kita apresiasi dan akan kita awasi, tegasnya.

Menurutnya, tindak lanjut dari surat edaran ini harusnya camat di seluruh Kota Medan ciptakan posko transit untuk pengawasan khusus mengantisipasi kecolongan beberapa lokasi hiburan di masing-masing kecamatan.

“Saya harap pelaku usaha taat terhadap aturan yang sudah disampaikan. Momentum Ramadan ini cukup sakral, sudah sepantasnya kita saling menghormati dan menghargai,” ujarnya..(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.