DELISERDANG – Vidio amatir berdurasi 7.11 menit terkait peristiwa di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) terkait tuduhan terhadap terdakwa Erik Barus, juga telah beredar di media sosial (medsos). Dalam vidio itu terlihat terdakwa bersama istri, kakak, orang tua dan perangkat Desa Negara Beringin, Kecamatan Talun Kenas, Kenal Tarigan (petugas pengukuran tanah) dan Harjun (Kadus Dusun I Desa Negara Beringin) tiba di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) di Dusun I, Desa Negara, STM Hilir (Talun Kenas). Terlihat pula, pihak dari korban dan rombongan di lokasi.
Dalam vidio itu, terlihat mereka terlibat cek-cok dengan nada tinggi. Bahkan, pihak dari korban ada yang menyebut jika akan menikam terdakwa. Pun begitu mereka tidak sempat adu pukul. Vidio juga memperlihatkan Ferdinan Ginting berada di lokasi dan ikut terlibat cek-cok. Lagi-lagi meski sempat berdebat dengan nada tinggi mereka tidak sempat terlibat perkelahian apalagi ada benturan seperti yang dituduhkan bahwa terdakwa mengantukan kepala ke bibir korban. Tidak ada terjadi.
Dan pada menit 03.44, terlihat Ferdinan Ginting (korban) putar balik sambil menghardik terdakwa dan keluarga. Dan detik selanjutnya, ia terjatuh dengan telak, terlihat tangannya nyentuh ke tanah. Kemudian, vidio berakhir dan dilanjutkan dengan vidio lain yang menggambarkan Ferdinan merasa kesakitan dengan memegang pergelangan tangannya. Setelah vidio usai, perkelahian mereka pun usai. Sehingga diduga kuat jika korban dan para saksi memberikan kesaksian palsu.
Hal ini tentu membuat pihak keluarga terdakwa murka. Terlebih, terdakwa, Erik Barus kini telah menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan yang dituduhkan, namun tidak pernah ia lakukan. Bahkan sudah hampir satu bulan di tahan. Sungguh miris negara ini, hukum semena – mena telah terjadi. Sesuram inikah keadilan di Sumatra Utara (Sumut).
“Untung semua yang mereka tuduhkan kami ada vidionya. Kami tau ada oknum polisi dibelakangan mereka. Kami tidak takut, kami akan lawan ketidak adilan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Lubuk Pakam Simon Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan memgaku dalam kasus ini penuntutan telah selesai. Pun begitu, ia mempersilahkan pihak terdakwa memberikan bukti-bukti bahwa terdakwa tidak bersalah di persidangan mendatang.
“Ini masih proses persidangan, belum tentu terdakwa dinyatakan bersalah karena itu nananti wewenang majelis hakim,” kata Simon.
Ketika disinggung, terkait vidio yang beredar jika terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan pihak korban. Di mana dalam vidio itu korban tidak ada disundul dan ditarik hingga tangannya lebam oleh terdakwa, melainkan jatuhh sendiri. Simon mengaku jika hal itu sah-sah saja dan menyarankan agar diperjelas di persidangan mendatang.
“Iya bang, tunjukan semua di persidangan. Kan belum belum tentu terdakwa bersalah karena masih berproses,” sebut dia.
Iapun memastikan jika JPU Lubuk Pakam akan memberikan keadilan yang transparan di dalam persidangan.
Diketahui detik-detik laporan yang dikayangkan korban tidak benar di dalam vidio amatir lainnya. Pada menit 3.45, Ferdinan Ginting menjatuhkan diri. Menit 5.32 – 7.43, terlihat beberapa kali Ferdinan Ginting mengusuk tangan sebelah kiri.
Kemudian menit 08.52, terlihat kembali Ferdinan Ginting mengusut tangan sebelah kiri. Dan menit 09.58, Ferdinan Ginting menunjuk area mulut sambil mengatakan ada Dirauk Nurliasta br Barus (kakak terdakwa).(ahmad)