PEMATANG SIANTAR – Lokasi judi tembak ikan beromset puluhan juta perhari bebas beroperasi 24 jam di wilayah hukum (wilkum) Polres Pematang Siantar. Lokasi judi tersebut berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur tepatnya di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center).
Pasalnya, judi tersebut milik warga keturunan Tionghoa berinisial AK. Bahkan, diduga pemilik judi itu dapat persetujuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari Kepolisian Polres Pematang Siantar.
Hal tersebut, disampaikan warga setempat yang tak jauh dari lokasi tersebut berinisial AW (45) kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Lanjutnya, bahwa dengan adanya lokasi judi tersebut menimbulkan keresahan warga dan keributan rumah tangga, serta kriminalitas meningkat.
“Meskipun warga setempat sudah sangat merasa resah dengan keberadaan lokasi judi itu, namun sepertinya pemilik/pengelola judinya tetap cuek dan mengabaikannya mungkin karena sudah ada yang back up,” jelasnya.
“Apalagi kalau udah malam pak, ramai kali pemainnya ada orang tua, remaja bahkan ada dari luar daerah,” tambahnya.
Kami warga disini, berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari kepolisian Polres Pematang Siantar, Polda Sumut agar segera menindak tegas pemilik/pengelola judi tersebut serta menutup lokasi itu secara permanen.
“Warga berharap pihak kepolisian Polres Pematang Siantar segera menutup lokasi judi tersebut serta menangkap pengelola/pemiliknya,” tandasnya.(red)