Lintas Mengabarkan

Cium Anak Yatim, CT Ditangkap Polres Deli Serdang

NAMORAMBE – Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, pelaku CT yang saat ini sudah menjalani penyidikan.

Adapun kronologi ini terjadi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, di Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian tersebut di ketahui orang tua korban (ibunya), pada saat korban pulang ke rumah sambil menangis, lalu orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa menangis, lalu korban mengatakan kalau dia tadi di cium oleh seorang bapak bapak.

Setelah itu orang tua korban mendatangi orang yang diduga telah mencium korban lalu menanyakan kejadian tersebut, lalu pelaku tersebut mengakui kalau dirinya ada mencium di bagian pipi dan bagian bibir korban dan setelah itu korban di beri uang Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Akibat kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, Selasa (13/).

Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK MH menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditahan serta sedang menjalani proses penyidikan

“Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan Penahanan serta saat ini sudah dalam proses penyidikan di Sat Reskrim”. ungkapnya.(red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.