MEDAN – Polsek Medan Timur Menindak Lanjuti Pengaduan masyarakat ada nya judi tembak ikan melalui berita viral di Media Sosial (Medsos), Jumat 13 Juni 2025.
Personil Polsek Medan Timur menindak lanjuti pengaduan masyarakat diterima melalui Berita Viral di Media Sosial Detik Time Online & Media Sosial Jurnalisku yang isi beritanya “Ada apa dengan Polsek Medan Timur ? Judi Tembak ikan dibiarin, masyarakat geram.
Jumat 13 Juni 2025, pukul 11. 00 Wib tempat jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat dekat Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Pelaksana pada kegiatan ini adalah Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Panit I Reskrim Polsek Medan Timur dan Piket Reskrim Polsek Medan Timur.
Polsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar mengatakan kami mendapat informasi dari Berita Online Detik Time Online & Jurnalisku yang berisi Ada apa dengan Polsek Medan Timur ? Judi Tembak ikan dibiarin, masyarakat geram.
Selanjutnya Piket Reskrim Polsek Medan Timur langsung menuju ke TKP yang dimaksud yaitu di Jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat berdekatan dengan Sat Sabhara Polrestabes Medan. Kemudian setelah sampai di TKP, anggota yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur menemukan bahwasanya adanya 1 mesin judi tembak ikan yang ada di Lokasi tersebut namun TKP yang diberitakan adalah masuk Wilayah Hukum Polsek Medan Barat.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Timur tetap melaksanakan Patroli dan tetap memantau di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur apabila adanya ditemukan lokasi judi tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tetap memantau dan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur dan berkoordinasi dengan Pihak Kepling setempat kata Kompol Agus kepada wartawan.(asen/rel)